Loading...
Wednesday, December 12, 2023

(Bukan) Hari Bohong Nasional



Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas adalah kampanye besar-besaran untuk mendorong dan mengedukasi masyarakat tentang kemudahan berbelanja dalam jaringan (daring) yang aman dan nyaman serta bisa dilakukan di mana saja.

Dicetuskan kali pertama pada 2012 oleh perusahaan-perusahaan e-commerce di Indonesia yang bergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea), yaitu  Lazada, Zalora, Blanja, PinkEmma, Berrybenka, dan Bukalapak. Tanggal 12 Desember setiap tahun adalah hari yang wajib dicatat oleh penggila belanja daring untuk berburu diskon besar dan promo-promo menarik lainnya.

CupoNation mengungkap fakta mengenai antusiasme masyarakat Indonesia menyambut Harbolnas. Portal diskon milik Rocket Internet CupoNation tersebut menganalisis perkembangan atensi masyarakat Indonesia terhadap Harbolnas selama dua tahun terakhir.

Bergesernya perilaku masyarakat dari belanja di pasar konvensional beralih ke toko-toko daring sangat mendukung kampanye besar yang diidentikkan dengan angka 1212 ini. Pemilik toko online sangat lihai mengendalikan acuan selera konsumerisme masyarakat.

Hal ini senada dengan paparan Jean Baudrillard (1929-2007), seorang teoretisi sosial pos-struktural asal Prancis, bahwa dalam masyarakat konsumen modern masyarakat cenderung tidak lagi memiliki independensi mengenai apa yang dibutuhkan atau tuntutan personalnya, tetapi lebih digerakkan oleh kode signifikansi yang dibuat sedemikian rupa oleh tatanan sosial yang terbentuk sehingga menjadi patokan kebutuhan yang diakui bersama.

Kode-kode inilah yang akhirnya dijadikan acuan masyarakat dalam menentukan pilihan. Tidak ada yang salah dengan perilaku konsumen dan fenomena Harbolnas. Hanya saja, yang disoroti selama ini adalah kekacauan yang timbul dari terselenggaranya kampanye besar yang ternyata banyak disusupi diskon-diskon palsu dan pembohongan publik terkait harga.

Belum hilang dari ingatan kita kasus diskon abal-abal yang membuat heboh dan jadi perbincangan publik, yang terjadi di situs e-commerce terbesar Indonesia: Lazada. Tepatnya Harbolnas 2015 ketika Lazada menampilkan diskon 100% pada harga popok bayi.

Harganya Rp93.482 setelah diskon dari harga Rp130.874.206. Fantastis? Kesalahan Lazada tidak hanya popok berharga ratusan juta rupiah tersebut, tapi juga smartphone yang dibanderol dengan harga diskon Rp1,8 juta setelah diberi potongan harga dari harga awal Rp25 juta!

Spesifikasi samrtphone itu termasuk rata-rata, yakni RAM 1 GB, memori internal 8 GB, dan fitur standar lainnya. CEO Lazada, Magnus Ekbom, meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia mengaku manajemen Lazada lalai dalam kontrol sehingga banyak penjual nakal yang berbuat demikian.

Apakah ada jaminan diskon yang ditawarkan benar-benar nyata atau hanya akal-akalan setelah melakukan mark up harga dari harga normal sebelum didiskon? Sebagai konsumen, masyarakat seharusnya berhati-hati.

Jangan mudah terpesona dengan diskon yang ditawarkan. Menjadi konsumen cerdas adalah keniscayaan. Selalu gunakan akal sehat ketika menyaksikan potongan harga gila-gilaan. Melakukan survei harga di pasaran konvensional adalah salah satu cara yang bagus dalam menghindari tipuan diskon belanja daring.

Dengan berbelanja secara cerdas, masyarakat bisa memanfaatkan Harbolnas agar mendapatkan produk incaran dengan harga terbaik. Dalam kampanye 1212 ini tidak semua penjual curang dengan menaikkan harga dan kemudian memberikan diskon gila-gilaan. Jauh lebih banyak penjual yang memang benar-benar memberikan potongan harga asli yang menggiurkan.

Perayaan
Tentu panitia Harbolnas sudah melakukan segala perbaikan sistem sehingga pelaksanaan Harbolnas berjalan sesuai harapan, bahkan bermuatan nilai edukasi bagi masyarakat dan menunjukkan keamanan berbelanja daring.

Harbolnas selayaknya menjadi perayaan fenomenal yang saling menguntungkan bagi penjual maupun konsumen. Kewajiban para penjual adalah menawarkan produk tanpa kebohongan agar tidak merugikan pembeli.

Terkait hal ini, pelaku usaha yang melakukan tipu muslihat dalam jual beli daring dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur ihwal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 378 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (hukumonline.com).

Marilah bersama kita sambut era berbelanja daring dengan semangat edukasi, menjunjung tinggi kejujuran dan keberkahan transaksi. Pelaku bisnis jujur dan konsumen cerdas akan menunjukkan betapa nyamannya berbelanja di dunia digital. Harbolnas bukan Hari Bohong Online Nasional melainkan Hari Belanja Online Nasional yang selalu dinanti kehadirannya setiap tahun.

Wakhid Syamsudin ([email protected])
Pelaku bisnis online, tinggal di Sukoharjo.

Dimuat di koran Solopos edisi Selasa Kliwon, 11 Desember 2018 halaman 4 pada rubrik Gagasan.

Share:

2 komentar:

Jangan lupa beri komentar, ya... Semoga jadi ajang silaturahim kita.

 
TOP