√ Pengurus RT/RW Bisa Netral? - Coretan Basayev

Pengurus RT/RW Bisa Netral?


Membaca headline Harian Umum Solopos edisi Kamis Wage, 15 November 2023 berjudul Pengurus RT/RW Dilarang Kampanye, saya jadi bertanya-tanya, bisakah para pengurus  rukun  tetangga dan rukun warga itu netral dalam pemilihan umum?

Menurut ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 28/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu Pasal 6 ayat (2) tersebutlah 12 pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye. Mereka yaitu hakim, pejabat negara bukan anggota partai politik, PNS, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, pengurus RT (rukun tetangga)/RW (rukun warga), dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Bahkan Bawaslu menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masuk pidana pemilu (bawaslu.go.id). Selama ini, peran RT/RW dalam pemilihan umum sangat dimanfaatkan oleh tim sukses dari kandidat yang mencalonkan diri.

RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan ujung tombak perpanjangan tangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat tentu menjadikannya sangat dekat dengan para pemilih, sehingga dinilai sangat potensial untuk menggalang dukungan secara langsung dari warga yang memiliki hak pilih. Apalagi secara etika dan moril, pengurus RT/RW adalah panutan warga dalam lingkungannya.

Keberhasilan tim sukses masuk ke ranah kepengurusan RT/RW menjadi modal mendulang suara warga. Untuk mencapai hal itu, tim sukses biasanya menjanjikan atau bahkan menggelontorkan dana yang masuk ke dalam kas RT/RW sehingga keberadaan kandidat yang mereka usung serasa berhasil mengikat dengan budi yang harus berbalas jasa berupa  afiliasi politik.

Pengurus RT/RW yang terjebak dalam permainan politik seperti ini kemudian cenderung melakukan intervensi pada warga, bahkan tidak jarang ada yang berlaku intimidasi kepada warga yang tidak bersedia menyatukan suara untuk kandidat yang diusung.

Di sinilah mulai muncul kerawanan, di mana kenyamanan dan keamanan warga dalam hak memilih yang seharusnya bebas dari paksaan, hilang ditelan keterpaksaan menurut pada pilihan bersama yang kadang tidak sesuai hati nurani.

Seharusnya, pengurus RT/RW bisa bersikap netral karena fungsi mereka adalah memelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga. Keterlibatan mereka dalam politik praktis sesungguhnya justru mengurangi kewibawaan dan kebijaksanaan sebagai tokoh masyarakat. Warga di  bawah mereka seyogyanya mendapatkan keamanan dan jaminan atas hak asasi sebagai pemilih tanpa intimidasi.

Pengurus RT/RW seharusnya mengembalikan masalah pemilihan umum di Indonesia pada asas ”Luber” yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas dan rahasia. Asas Luber ini sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

Umum berarti diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan rahasia yang artinya suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia, hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Bahkan sejak era reformasi, berkembang pula asas Jurdil yang merupakan singkatan dari jujur dan adil. Di mana jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum bisa memastikan setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.



Sementara asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada  pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu. (Wikipedia.com).

Oleh karenanya, marilah kita sama-sama menjaga marwah penyelenggaraan pemilihan umum, agar terwujud masyarakat demokratis dan tetap menjaga kerukunan dalam kehidupan sosial. Agar pemilihan umum dapat dimulai dengan kerukunan, terlaksana dengan kerukunan, dan berakhir dengan kerukunan yang tetap terbina.

Wakhid Syamsudin
Ketua RT di Sidowayah RT 001/006 Ngreco, Weru, Sukoharjo

Dimuat di harian umum Solopos edisi Jumat Pahing, 23 November 2023 pada rubrik Gagasan.

Get notifications from this blog

23 komentar

  1. Kalau netral ga dapet uang kas dong om? 🤔

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kadang pada gak berpikir tentang keberkahannya.

      Hapus
  2. Yeay masuk koran.... 👏👏👏👏😁

    BalasHapus
  3. di daerahku pada ngga netral kak.
    Krn mereka lebih suka Via Vallen daripada Netral 😅😅😅

    BalasHapus
  4. Mau netral 100% sulit. Dulu saya pernah jadi ketua RT dua periode lho...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Parto mampir, mangga, Pak... Memang sih, sulit, pasti kandidat lebih giat mendekati.

      Hapus
  5. Netral aja, ra netrale yen wis nek bilik..

    BalasHapus
  6. Ketua RTne kaya mas Wakhid dijamin luberjurdil 😊

    BalasHapus
  7. :-? jadi ketua RT itu enak apa enggak sih?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadilah ketua rt agar bisa merasakannya langsung.

      Hapus

Jangan lupa beri komentar, ya... Semoga jadi ajang silaturahim kita.